Industri
Kreatif dapat diartikan sebagai kumpulan aktivitas ekonomi yang terkait dengan
penciptaan atau penggunaan pengetahuan dan informasi. Industri kreatif juga
dikenal dengan nama lain Industri Budaya (terutama di Eropa) atau juga Ekonomi
Kreatif. Kementerian Perdagangan Indonesia menyatakan bahwa Industri kreatif
adalah industri yang berasal dari pemanfaatan kreativitas, keterampilan serta
bakat individu untuk menciptakan kesejahteraan serta lapangan pekerjaan dengan
menghasilkan dan mengeksploitasi daya kreasi dan daya cipta individu tersebut.
Menurut
Howkins, Ekonomi Kreatif terdiri dari periklanan, arsitektur, seni, kerajinan.
desain, fashion, film, musik, seni pertunjukkan, penerbitan, Penelitian dan
Pengembangan (R&D), perangkat lunak, mainan dan permainan, Televisi dan
Radio, dan Permainan Video. Muncul pula definisi yang berbeda-beda mengenai
sektor ini. Namun sejauh ini penjelasan Howkins masih belum diakui secara
internasional.
Industri
kreatif dipandang semakin penting dalam mendukung kesejahteraan dalam
perekonomian, berbagai pihak berpendapat bahwa "kreativitas manusia adalah
sumber daya ekonomi utama" dan bahwa “industri abad kedua puluh satu akan
tergantung pada produksi pengetahuan melalui kreativitas dan inovasi.Berbagai
pihak memberikan definisi yang berbeda-beda mengenai kegiatan-kegiatan yang
termasuk dalam industri kreatif. Bahkan penamaannya sendiri pun menjadi isu
yang diperdebatkan dengan adanya perbedaan yang signifikan sekaligus tumpang
tindih antara istilah industri kreatif, industri budaya, dan ekonomi kreatif.
Sub-sektor
yang merupakan industri berbasis kreativitas di Indonesia berdasarkan pemetaan
industri kreatif yang telah dilakukan oleh Departemen Perdagangan Republik
Indonesia adalah:
-
Periklanan:
kegiatan kreatif yang berkaitan jasa periklanan (komunikasi satu arah dengan
menggunakan medium tertentu), yang meliputi proses kreasi, produksi dan
distribusi dari iklan yang dihasilkan, misalnya: riset pasar, perencanaan
komunikasi iklan, iklan luar ruang, produksi material iklan, promosi, kampanye
relasi publik, tampilan iklan di media cetak (surat kabar, majalah) dan
elektronik (televisi dan radio), pemasangan berbagai poster dan gambar,
penyebaran selebaran, pamflet, edaran, brosur dan reklame sejenis, distribusi
dan delivery advertising materials atau samples, serta penyewaan kolom untuk
iklan. Kode KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha) 5 digit; 73100
-
Arsitektur:
kegiatan kreatif yang berkaitan dengan jasa desain bangunan, perencanaan biaya
konstruksi, konservasi bangunan warisan, pengawasan konstruksi baik secara
menyeluruh dari level makro (Town planning, urban design, landscape
architecture) sampai dengan level mikro (detail konstruksi, misalnya:
arsitektur taman, desain interior). Kode KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha)
5 digit; 73100
-
Pasar Barang
Seni: kegiatan kreatif yang berkaitan dengan perdagangan barang-barang asli,
unik dan langka serta memiliki nilai estetika seni yang tinggi melalui lelang,
galeri, toko, pasar swalayan, dan internet, misalnya: alat musik, percetakan,
kerajinan, automobile, film, seni rupa dan lukisan.
-
Kerajinan:
kegiatan kreatif yang berkaitan dengan kreasi, produksi dan distribusi produk
yang dibuat dihasilkan oleh tenaga pengrajin yang berawal dari desain awal
sampai dengan proses penyelesaian produknya, antara lain meliputi barang
kerajinan yang terbuat dari: batu berharga, serat alam maupun buatan, kulit,
rotan, bambu, kayu, logam (emas, perak, tembaga, perunggu, besi) kayu, kaca,
porselin, kain, marmer, tanah liat, dan kapur. Produk kerajinan pada umumnya
hanya diproduksi dalam jumlah yang relatif kecil (bukan produksi massal).
-
Desain: kegiatan
kreatif yang terkait dengan kreasi desain grafis, desain interior, desain
produk, desain industri, konsultasi identitas perusahaan dan jasa riset pemasaran
serta produksi kemasan dan jasa pengepakan.
-
Fesyen: kegiatan
kreatif yang terkait dengan kreasi desain pakaian, desain alas kaki, dan desain
aksesoris mode lainnya, produksi pakaian mode dan aksesorisnya, konsultansi
lini produk fesyen, serta distribusi produk fesyen.
-
Video, Film dan
Fotografi: kegiatan kreatif yang terkait dengan kreasi produksi video, film,
dan jasa fotografi, serta distribusi rekaman video dan film. Termasuk di
dalamnya penulisan skrip, dubbing film, sinematografi, sinetron, dan eksibisi
film.
-
Permainan
Interaktif: kegiatan kreatif yang berkaitan dengan kreasi, produksi, dan
distribusi permainan komputer dan video yang bersifat hiburan, ketangkasan, dan
edukasi. Subsektor permainan interaktif bukan didominasi sebagai hiburan
semata-mata tetapi juga sebagai alat bantu pembelajaran atau edukasi.
-
Musik: kegiatan
kreatif yang berkaitan dengan kreasi/komposisi, pertunjukan, reproduksi, dan
distribusi dari rekaman suara.
-
Seni
Pertunjukan: kegiatan kreatif yang berkaitan dengan usaha pengembangan konten,
produksi pertunjukan (misal: pertunjukan balet, tarian tradisional, tarian
kontemporer, drama, musik tradisional, musik teater, opera, termasuk tur musik
etnik), desain dan pembuatan busana pertunjukan, tata panggung, dan tata
pencahayaan.
-
Penerbitan dan
Percetakan: kegiatan kreatif yang terkait dengan penulisan konten dan
penerbitan buku, jurnal, koran, majalah, tabloid, dan konten digital serta
kegiatan kantor berita dan pencari berita. Subsektor ini juga mencakup
penerbitan perangko, materai, uang kertas, blanko cek, giro, surat andil,
obligasi surat saham, surat berharga lainnya, passport, tiket pesawat terbang,
dan terbitan khusus lainnya. Juga mencakup penerbitan foto-foto, grafir
(engraving) dan kartu pos, formulir, poster, reproduksi, percetakan lukisan,
dan barang cetakan lainnya, termasuk rekaman mikro film.
-
Layanan Komputer
dan Piranti Lunak: kegiatan kreatif yang terkait dengan pengembangan teknologi
informasi termasuk jasa layanan komputer, pengolahan data, pengembangan
database, pengembangan piranti lunak, integrasi sistem, desain dan analisis
sistem, desain arsitektur piranti lunak, desain prasarana piranti lunak dan
piranti keras, serta desain portal termasuk perawatannya.
-
Televisi dan
Radio: kegiatan kreatif yang berkaitan dengan usaha kreasi, produksi dan
pengemasan acara televisi (seperti games, kuis, reality show, infotainment, dan
lainnya), penyiaran, dan transmisi konten acara televisi dan radio, termasuk
kegiatan station relay (pemancar kembali) siaran radio dan televisi.
-
Riset dan
Pengembangan: kegiatan kreatif yang terkait dengan usaha inovatif yang
menawarkan penemuan ilmu dan teknologi dan penerapan ilmu dan pengetahuan
tersebut untuk perbaikan produk dan kreasi produk baru, proses baru, material
baru, alat baru, metode baru, dan teknologi baru yang dapat memenuhi kebutuhan
pasar; termasuk yang berkaitan dengan humaniora seperti penelitian dan
pengembangan bahasa, sastra, dan seni; serta jasa konsultansi bisnis dan
manajemen.
-
Kuliner:
kegiatan kreatif ini termasuk baru, kedepan direncanakan untuk dimasukkan ke
dalam sektor industri kreatif dengan melakukan sebuah studi terhadap pemetaan
produk makanan olahan khas Indonesia yang dapat ditingkatkan daya saingnya di
pasar ritel dan passar internasional. Studi dilakukan untuk mengumpulkan data dan
informasi selengkap mungkin mengenai produk-produk makanan olahan khas
Indonesia, untuk disebarluaskan melalui media yang tepat, di dalam dan di luar
negeri, sehingga memperoleh peningkatan daya saing di pasar ritel modern dan
pasar internasional. Pentingnya kegiatan ini dilatarbelakangi bahwa Indonesia
memiliki warisan budaya produk makanan khas, yang pada dasarnya merupakan
sumber keunggulan komparatif bagi Indonesia.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar