Jumat, 14 November 2014

Badan Usaha


A. Pengertian Badan Usaha

Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.

B. Tujuan Pendirian Badan Usaha

Pendirian badan usaha bertujuan antara lain yaitu :
1. Untuk hidup.
2. Supaya bebas dan tidak terikat.
3. Dorongan social.
4. Untuk mendapatkan kekuasaan.
5. Melanjutkan usaha orang tua.

C. Jenis-Jenis Badan Usaha di Indonesia

1. Koperasi: Koperasi adalah badan usaha yang berbentuk kekeluargaan.

2. BUMN: Badan usaha milik Negara ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh pemerintah. Status pegawai badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.

3. BUMS: Badan Usaha Milik Swasta adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak

D. Proses Pendirian Badan Usaha

Untuk membangun atau membentuk sebuah badan usaha, kita harus memperhatikan beberapa hal, yaitu:
1. modal yang di miliki.
2. dokumen perizinan.
3. para pemegang saham.
4. tujuan usaha.
5. jenis usaha.

Surat izin usaha yang diperlukan dalam pendirian usaha di antaranya:

1. Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

2. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

4. Nomor Register Perusahaan (NRP)

5. Nomor Rekening Bank (NRB)

6. Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)

7. Surat izin lainnya yang terkait dengan pendirian usaha, sepertii izin prinsip, izin penggunaan tanah, izin mendirikan bangunan (IMB), dan izin gangguan.
Proses yang harus dilakukan untuk mendirikan sebuah badan usaha yaitu :

1. Mengadakan rapat umum pemegang saham.

2. Dibuatkan akte notaris (nama-nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha, tujuan perusahaan didirikan).

3. Didaftarkan di pengadilan negeri (dokumen : izin domisili, surat tanda daftar perusahaan (TDP), NPWP, bukti diri masing-masing).Diberitahukan dalam lembaran negara (legalitas dari dept. kehakiman

Tahapan pendirian badan usaha :
a. Tahapan pengurusan izin pendirian
Bagi perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hingga izin perluasan.

b. Tahapan pengesahan menjadi badan hukum
Tidak semua badan usaha mesti ber badan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku.

c. Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani
Badan usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani.

d. Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain yang terkait
Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin.

E. Faktor yang harus dihadapi dalam pencarian Badan Usaha

Faktor – faktor yang harus dihadapi atau diperhitungkan di dalam pendirian suatu badan usaha, khususnya di bidang IT adalah:
1. Barang dan Jasa yang akan dijual.
2. Pemasaran barang dan jasa.
3. Penentuan harga.
4. Pembelian.
5. Kebutuhan Tenaga Kerja.
6. Organisasi intern.
7. Pembelanjaan.

F. Pendirian Badan Usaha dan Sertifikat Tender

Prosedur Pendirian PT
A. Perseroan didirikan oleh 2 orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia.

B. Setiap pendiri perseroan wajib mengambil bagian saham atas perseroan yang didirikan.

C. Setelah perseroan disahkan pemegang saham menjadi berkurang 2 orang, maka dalam waktu paling lama 6 bulan sejak keadaan tersebut pemegang saham wajib mengalihkan sebagian sahamnya ke orang lain.

D. Setelah jangka waktu yang dimaksud dalam ayat 3, pemegang saham tetap kurang dari 2 orang maka pemegang saham bertanggung jawab atas segala resiko atau kerugian dan Pengadilan Negeri dapat membubarkan perseroan tersebut.

E. Ketentuan yang mewajibkan perseroan didirikan oleh 2 orang atau lebih diatur dalam ayat 1, ayat 3 dan ayat 4 tidak berlaku bagi perseroan yang merupakan Badan Usaha Milik Negara.

F. Perseroan memperoleh status badan hukum setelah Akta Pendirian sebagaimana diatur dalam ayat 1 disahkan oleh menteri.

G. Dalam pembuatan Akta Pnedirian, pendiri dapat diwakili oleh orang lain berdasarkan surat kuasa.

3. Tahapan proses pendirian PT :
§ TAHAP 1. Pengecekan & Pendaftaran Nama Perseroan.
§ TAHAP 2. Pembuatan Akta Pendirian PT.
§ TAHAP 3. Surat Keterangan Domisili Perusahaan.
§ TAHAP 4. NPWP-Nomor Pokok Wajib Pajak.
§ TAHAP 5. Pengesahan Menteri Kehakiman & Ham RI.
§ TAHAP 6. UUG/SITU-Surat Izin Tempat Usaha.
§ TAHAP 7. SIUP-Surat Izin Usaha Perdagangan.
§ TAHAP 8. TDP-Tanda Daftar Perusahaan.

SYARAT PENDIRIAN PT

· Mengisi formulir Pendirian PT.

· Mempersiapkan 2 (dua) nama PT sebagai alternative.

· Melampirkan foto copy KTP para pendiri perseroan.

· Melampirkan foto copy KTP para pengurus (Direksi & Komisaris).

· Melampirkan foto copy KK pimpinan perusahaan.

· Melampirkan foto copy Surat Kontrak/Sewa atau PBB tahun terakhir bukti kepemilikan tempat sesuai domisili perusahaan.

· Melampirkan foto copy Surat Keterangan dari pemilik gedung/kantor jika berdomisili di Gedung Perkantoran.

· Melampirkan foto copy SITU-Surat Izin Tempat Usaha berdasarkan Undang-Undang
Prosedur Pendirian Perusahaan Komanditer adalah

a. Pendirian dilakukan di depan Notaris dengan melampirkan keterangan : Nama CV, Tempat Kedudukan, Siapa sebagai Persero aktif dan persero diam serta maksud dan tujuan pendirian CV.

b. Mendaftarkannya pada Pengadilan Negeri setempat dimana tempat kedudukan CV.

c. Mendaftarkannya ke Kantor Pelayanan Pajak Domisili untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

d. Jika usaha yang dijalankan berhubungan dengan jasa yang diterima oleh instansi pemerintah atau mengikuti tender proyek pemerintah.

Ketentuan untuk mendirikan CV

1. Para pendiri CV adalah swasta, warga negara Indonesia, yang telah berusia 17 tahun dan memiliki KTP.

2. Jumlah pendiri CV minimal 2 (dua) orang.

3. Memiliki tempat usaha dan berkedudukan di wilayah Republik Indonesia.

4. Memiliki maksud dan tujuan usaha yang jelas untuk melaksanakan kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan Hukum dan Peraturan yang berlaku.

Persiapan untuk mendirikan CV

1. Pertama. Anda harus tentukan siapa pendiri perusahaan (Persero Aktif) yang nantinya juga menjadi pengurus didalam perusahaan dengan jabatan sebagai Direktur, kemudian siapa yang yang menjadi Persero Komanditer didalam perseroan yang hanya bertanggung jawab sebatas besarnya modal yang disetor ke dalam perseroan.

2. Kedua. Tentukan besarnya modal perusahaan yang disetor ke dalam perusahaan oleh para pendiri untuk melaksanakan kegiatan usaha. Besarnya modal bisa anda tentukan sesuai kebutuhan, seperti sewa tempat usaha/kantor, pembelian peralatan kantor, mesin-mesin, kendaraan, Gaji pegawai dan biaya operasional lainnya.
Modal disetor dan implikasinya terhadap kualifikasi / golongan SIUP perusahaan, sebagai berikut;
1. SIUP Kecil memiliki modal disetor minimal Rp. 50.000.000 s.d Rp. 500.000.000.
2. SIUP Menengah memiliki modal disetor lebih dari Rp. 500.000.000 s.d Rp. 10.000.000.000.
3. SIUP Besar memiliki modal disetor lebih dari Rp. 10.000.000.000.
Besarnya modal tersebut tidak disebutkan didalam Akta Pendirian atau Perubahanya, namun dapat dibuat catatan sendiri dalam pembukuan perusahaan yang diketahui oleh para pendiri.

3. Ketiga. Sebaiknya anda sudah menentukan lokasi atau tempat perusahaan melakukan kegiatan usaha sebagai kantor termasuk alamat perusahaan dengan fasilitas minimal memiliki telepon, faximile atau fasilitas lain yang dibutuhkan untuk operasional kantor.

Khusus untuk wilayah DKI Jakarta lokasi tempat usaha harus berada dilingkungan komersial seperti Pertokoan, RUKU, RUKAN, Gedung Perkantoran atau tempat lain yang diperuntukan sebagai tempat usaha.

4. Keempat. Tentukan maksud dan tujuan perusahaan (bidang usaha dan lingkup kegiatan usaha yang ingin anda laksanakan).

Setelah informasi tersebut disiapkan maka anda sudah bisa mengajukan permohonan Pendirian CV kepada Notaris yang berwenang, dengan menyerahkan data sebagai berikut.
1. Nama para pendiri perusahaan.
2. Nama Perusahaan.
3. Tempat dan kedudukan perusahaan (kota/kabupaten).
4. Maksud dan tujuan (bidang usaha dan lingkup kegiatan usaha).
5. Nama pengurus yang terdiri dari Persero Aktif (Direktur) dan Persero Komanditer.

Prosedur Pendirian Firma (FA)

a. Adanya akta pendirian persekutuan yang dipersyaratkan dengan akta autentik yang dibuat oleh notaris.

b. Akta pendirian tersebut harus didadtarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri, dalam daerah hukum di mana persekutuan firma berdomisili.

c. Setelah dilakukan pendaftaran, akta pendirian tersebutdalam Berita Negara RI.

d. Selama pendaftaran dan pengumuman itu belum berlangsung, maka terhadap pihak ketiga firma harus dianggap sebagai :
Menjalankan segala macam urusan perniagaan;

Persiapan Pendirian Firma

Sebelum permohonan Akta Pendirian Firma diajukan kepada Notaris, minimal ada beberapa hal yang harus anda siapkan sebagai dasar pembuatan Akta Pendirian yang memuat anggaran dasar Perusahaan yaitu.
a. Nama para pendiri Firma.
b. Nama perusahaan.
c. Tempat dan kedudukan perusahaan (kota/kabupaten).
d. Maksud dan tujuan perusahaan serta kegiatan usaha, dan.
e. Susunan pengurus Firma.

Syarat yang harus anda siapkan untuk membuat dan membentuk badan usaha PT, CV atau Firma adalah:
a. Siapakan data dan Informasi Pendirian Perusahaan.
b. Nama para pendiri perusahaan, jumlah pendiri minimal 2 orang.
c. Nama Perusahaan.
d. Tempat dan kedudukan perusahaan.
e. Maksud dan tujuan perusahaan (bidang dan lingkup kegiatan usaha).
f. Nama dan susunan pengurus (direktur dan komisaris).

Khusus untuk proses pendirian PT tentukan besarnya modal dasar, modal ditempatkan dan modal yang disetor oleh pendiri perusahaan.
1. Isi Formulir pendirian perusahaan dibawah ini sesuai bentuk badan usaha.

2. Lampirkan Persyaratan dokumen yang dibutuhkan.

3. Fotokopi KTP para pendiri perusahaan.

4. Fotokopo NPWP direktur utama/pimpinan perusahaan.

5. Fotokopi KTP pengurus perusahaan (Direktur dan Komisaris)

6. Fotokopi KK-kartu keluarga direktur utama/pimpinan perusahaan.

7. Photo direktur utama/pimpinan perusahaan ukuran 3 x 4 (2 lembar).

8. Fotokopi bukti sewa/kontrak atau bukti kepemilikan tempat usaha/kantor

9. Surat keterangan dari pengelola jika berlokasi di gedung/perkantoran.

10. Surat kuasa pendirian perusahaan.

11. Surat pernyataan modal khusus untuk PT.

12. Surat kuasa permohonan NPWP.


Studi kasus :




Sumber :



Tidak ada komentar:

Posting Komentar